androidvodic.com

Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hampir 1 Meter - News

News, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan
berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan
untuk segera diadili.

Baca juga: Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Hari Ini

Dari foto yang diterima News, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat
sangat tebal.

Bahkan saking tebalnya, berkas tersebut tidak bisa tegak dan rapi saat didirikan.

Pada bagian berkas yang tebal itu, terpampang gambar wajah Firli Bahuri berjas hitam dengan dalaman kemeja putih lengkap memakai dasi warna merah.

Beberapa bagian lembarannya pun terlihat banyak penanda halaman berwarna mulai
dari hijau, merah muda, dan kuning yang ditempelkan oleh penyidik.

Pada bagian depan, ditulis Firli Bahuri berstatus tersangka.

Ade menyebutkan ketebalan berkas itu tingginya hampir setinggi lutut orang dewasa.

"Sekira 0,85 meter," tutur Ade.

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut soal progres atau perkembangan
berkas perkara Firli tersebut. Termasuk, apakah masih ada saksi lain yang akan
diperiksa oleh penyidik.

"Nanti kita update," ucap Ade.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 98 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat