Terkini Lainnya
TAG
Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong atas kasus pembunuhan terhadap Vina ke Kejaksaan.
Kompolnas akan mendatangi Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Polisi periksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (19/1/2024) kemarin untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga rencananya akan memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap.
Polisi hingga kini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara Firli Bahuri.
Ada tenggat waktu, polisi harus kembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejati DKI pada Kamis (11/1/2024)
Setelah diteliti 6 jaksa ternyata berkas perkara Firli Bahuri belum lengkap sehingga segera dikembalikan ke Polda Metro disertai dengan petunjukknya.
Nantinya, JPU akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, atas belum lengkapnya berkas perkara Firli Bahuri.
Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan dan kini diteliti jaksa Kejati DKI, sementara itu sidang praperadilan belum juga rampung.
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat sangat tebal.
Polda Metro Jaya masih menyusun berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli
Pelimpahan Panji Gumilang dan barang bukti kasus penistaan agama itu setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, telah lengkap alias P21.
jaksa peneliti bertugas mempelajari dan memberi petunjuk terkait berkas perkara yang akan dilimpahkan dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung memberikan sinyal segera berakhirnya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo
Rafael Alun tersangka penganiayaan David segera disidang setelah berkasnya P21, beda nasib dengan sang ayah Rafael Alun masih mendekam di tahanaN KPK.
Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (19) terhadap Crytalino David Ozora (17), belum kunjung rampung.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adapun untuk proses penelitian berkas itu, saat ini pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kepada JPU
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.