androidvodic.com

Polisi Kirim Berkas Tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon ke Jaksa Besok - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara satu tersangka itu akan dilakukan pada Kamis (20/6/2024) besok.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.

Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," sambungnya.

Meski begitu, Sandi mengatakan Polda Jawa Barat tetap membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menangkap 8 delapan orang.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat