androidvodic.com

Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap, Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro soal Kasus Firli Bahuri - News

News, JAKARTA - Kompolnas RI dalam waktu dekat akan mendatangi Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (29/2/2024).

Yusuf menuturkan pihaknya melakukan pemantauan terkait pelengkapan berkas perkara yang hingga kini belum lengkap.

Sehingga, Yusuf mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi Polda Metro Jaya untuk menanyakan apakah proses pelengkapan berkas perkara sudah dijalankan dengan baik.

"Sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi, nanti apakah masih mendapatkan pengembalian dan petunjuk jaksa penuntut umum," jelasnya.

"Tentu kami berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyebut pihaknya tetap mendorong agar proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ini bisa profesional.

"Kompolnas tetap mendorong agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Baca juga: Ketua RW Terakhir Kali Melihat Firli Bahuri di TPS Saat Ikut Nyoblos Pemilu 2024

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat