Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Jalani Aturan Nonaktif yang Dibuatnya - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang buka suara soal status nonaktif sementara jabatannya.
Hal ini terkait Melki yang dirundung kabar dugaan pelecehan seksual, imbas adanya cuitan di media sosial X, beberapa waktu lalu.
Soal status nonaktif sementaranya, Melki menjelaskan, di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.
"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).
Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.
"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," tegas Melki.
Hal itu juga, kata Melki, telah dinyatakan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.
"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan, bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang diduga terhadapnya.
"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya.
Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait.
"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan."
Saat ini, Melki mengatakan, akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada.
Terkini Lainnya
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang buka suara soal status nonaktif sementara jabatannya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila