Daftar 54 Obat Sirup yang Aman Digunakan Menurut BPOM - News
News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 54 obat sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 7 September hingga 11 Desember 2023.
Dengan demikian, BPOM menyatakan 1.162 produk obat sirup dari 108 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sampai dengan 11 Desember 2023, persentase obat sirup mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 96,7 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi.
1. Alphamol Paracetamol 100 Mg/Ml
2. Ambroxol Hydrochloride Ambroxol Hydrochloride 30 Mg
3. Antamen Kaolin. Pectin 986 Mg /22 Mg
4. Camaag Aluminium Hydroxide Gel. Magnesium Hydroxide. Simethicone 200/50 Mg Per 5 Ml
5. Camidryl Diphenhydramine Hydrochloride, Ammonium Chloride 13,25 Mg/100 Mg
6. Camivom Domperidone 5 Mg/5 Ml
7. Casetamol Paracetamol 120 Mg/5 Ml
8. Casetamol Forte Paracetamol 250 Mg/5 Ml
9. Cetirizine Cetirizine Hydrochloride 5 Mg
10. Cetirizine Hydrochloride Cetirizine Hydrochloride 5 Mg/5 Ml
11. Chloramphenicol Palmitate Chloramphenicol Palmitate 217,5 Mg
12. Cotrimoksazole Sulfamethoxazole, Trimethoprim 200 Mg/42 Mg
13. Daganak Guaifenesin 50 Mg
14. Dexmolex Dextromethorphan Hydrobromide 5 Mg, Doxylamine Succinate 3 Mg
15. Dextamine Dexamethasone Sodium Phosphate, Dexchlorpheniramine Maleate
Daftar obat sirup lainnya dapat dilihat melalui link ini.
(News, Widya)
Terkini Lainnya
BPOM telah merilis 54 obat sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Tingkatkan Komitmen, Jasa Marga Gelar Bimtek dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
BERITA REKOMENDASI
BPOM: Vaksin AstraZeneca Sudah Tak Beredar di Indonesia
BPOM: Skincare Etiket Biru Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah