androidvodic.com

Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Lawan KPK, Sidang Dianggap Selesai - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menuturkan, bahwa pihaknya telah menyimpulkan perihal permohonan pencabutan gugatan kubu Eddy Hiariej Cs terhadap KPK tersebut.

Hal itu lantaran hakim juga telah menerima berkas jawaban persetujuan pencabutan gugatan itu dari kubu KPK selaku pihak termohon.

Alhasil gugatan praperadilan Eddy Hiariej Cs terkait status tersangka kasus suap dan gratifikasi yang sudah berjalan sejak 11 Desember 2023 lalu itu pun kini dianggap selesai.

"Permohonan (pencabutan gugatan) pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai," kata Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam jawabannya menyatakan menyetujui permohonan pencabutan yang diajukan oleh kubu Eddy Hiariej Cs.

Persetujuan itu pun dijelaskan Iskandar dituangkan dalam pernyataan tertulis yang sebelumnya telah mendapat kesepakatan dari pihak KPK selaku termohon.

"Termohon yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Eddy Hiariej dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Adapun dijelaskan Iwan pada proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat