androidvodic.com

Berdasarkan Putusan Kasasi, Kejaksaan Wajib Kembalikan Sitaan Kapal LNG Aquarius - News

Laporan wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai wajib mengembalikan kapal LNG Aquarius yang disita dalam kasus korupsi Asabri.

Hal itu sebagaimana putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan majelis kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, sementara pemohon adalah PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung.

"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," ujar Fajar Trio, pengamat kejaksaan dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Fajar mengatakan bahwa kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. 

Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.

"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," kata dia. 

Baca juga: Kebocoran Pipa Gas Kapal LNG Aquarius Sitaan Korupsi Asabri Tanggung Jawab Pertamina

Menurutnya, jika jaksa mematuhi putusan keberatan Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, itu akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. 

"Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ujarnya. 

Namun, Fajar pun menegaskan pihak perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung

"Kan saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," katanya lagi. 

Sebagai informasi jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. 

Namun, majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga 33 juta dolar AS, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.

Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi

(Tribunnews)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat