androidvodic.com

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023 - News

News - Hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas tahun 2023 resmi diumumkan pada hari ini, Sabtu (23/12/2023).

Link pengumuman hasil akhir PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023 dapat diakses melalui laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/.

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen pemberkasan dilakukan mulai 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023:

Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

Kelengkapan Dokumen yang Wajib Diunggah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. ljazah Pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomar 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

5. Bukti Pengalaman Kerja asli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Lengkap dengan Cara dan Tahapannya

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;

8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsilmenggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat