androidvodic.com

Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Meninggal Dunia di RSPAD - News

News - Mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto karena sakit yang dideritanya.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi News, Selasa.

Diketahui, sejak kasus korupsi yang menjerat Lukas bergulir, mantan Gubernur Papua ini beberapa kali mangkir pemeriksaan karena mengaku sakit.

Baca juga: Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD

Bahkan, pada November 2022 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'rela' terbang jauh-jauh ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua, untuk memeriksa pria kelahiran 1967 itu.

Tak tanggung-tanggung, KPK turut membawa serta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dibawah pengawasan KPK.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.

Lalu, seperti apa riwayat penyakit Lukas Enembe?

Pada persidangan yang digelar tanggal 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI membeberkan kondisi kesehatan Lukas.

Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.

Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat