androidvodic.com

Kaleidoskop 2023 : Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Tanggapan Pengamat Hukum hingga Politisi - News

News, JAKARTA - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).

Namun Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo yakni menjadi penjara seumur hidup juga 3 terdakwa lainnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tidak mengagetkan.

"Keputusan MA ini sebenarnya sudah tidak mengagetkan lagi di publik. Pola-pola seperti ini sudah sering terjadi, bagaimana seorang elite entah di lembaga apapun di level tertinggi kemudian dianulir," ungkap Bambang dalam talkshow Overview Tribunnews, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, publik sudah memprediksi hukuman Ferdy Sambo akan diperingan dalam tingkat tertentu.

"Tanpa ada pengawalan dari publik, vonis-vonis seperti ini sudah menjadi prediksi oleh publik," ujarnya.

 Bambang mengatakan putusan MA jauh dari rasa keadilan.

"Ya, sangat jauh dari rasa keadilan, memang sejak awal kalau kita melihat, keputusan-keputusan hanya sekadar bombastis saja, mungkin hanya terkait dengan vonis pada Ferdy Sambo cs sangat tinggi, tapi sangat jauh berbeda dengan vonis yang diberikan Eliezer misalnya, padahal Eliezer terbukti pelaku penembakan."

"Makanya keputusan-keputusan sejak awal sudah sangat janggal, relatif memunculkan spekulasi ada skenario-skenario lain di luar kepentingan hukum."

"Dan ini sangat mencederai rasa keadilan," ujar Bambang.

Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat