androidvodic.com

Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung blak-blakan soal status perantara uang korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Perantara yang diduga bernama Nistra Yohan itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Susul Johnny Plate, Empat Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Disidang

"Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (8/1/2024).

Pernyataan demikian muncul dari pertanyaan hakim mengenai keberadaan Nistra. Sebab namanya kerap disebut, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan.

Untuk sidang kali ini, nama Nistra Yohan disebut-sebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang sebagai saksi mahkota.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi

Bermula dari bahasan mengenai aliran uang, Irwan mengaku ada Rp 70 miliar dialirkan ke Komisi I DPR.

Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap melalui terdakwa Windi Purnama sebagai kawannya.

Dari Windi, Rp 70 miliar mengalir ke Komisi I DPR melalui Nistra Yohan.

Irwan pun memastikan bahwa Nistra Yohan betul-betul menerima uang tersebut. Sebab dia dan Windi memiliki catatan untuk setiap aliran uang yang masuk dan keluar terkait BTS ini.

"Komisi I berapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"70 miliar," jawab Irwan.

"Setiap Windi menyerahkan uang-uang itu apakah ada catatan?" tanya hakim lagi.

"Ada catatan di post-it," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat