androidvodic.com

Soroti Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Komisi XI DPR: Aspek Lain Harus Dipertimbangkan - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Menurutnya, ada aspek-aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan.

”Pasal-pasal tembakau (di RPP Kesehatan) ini harus kita proporsionalkan. Rokok bukan sepenuhnya masalah kesehatan. Ada aspek-aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan. Aspek ketenagakerjaan, aspek pertanian, aspek penerimaan negara. Kalau kemudian direstriksi dari aspek kesehatan maka itu akan menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan yang substansial (mengakar)” ungkap Misbakhun, kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan nasional, kata Misbakhun, tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dalam menyusun pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Dirinya menilai hal ini akan mengganggu kepentingan yang lebih luas yang bisa berdampak terhadap kestabilan perekonomian negara.

”Ada pedagang. Kemudian yang paling utama itu adalah sektor industrinya. Ada buruh dan penerimaan negara yang besar dari cukai tembakau. Kalau kemudian itu memberikan dampak yang restriktif kepada bisnisnya, maka ada kepentingan negara yang terganggu. Maka harus adil melihat,” jelasnya.

Misbakhun meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk tidak menutup mata atas fakta tersebut.

"Saya yakin pemerintah cukup bisa memahami penolakan-penolakan yang selama ini sudah berjalan, sehingga apa yang menjadi inisiasi-inisiasi yang kemudian bersifat restriktif itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Karena kan penolakannya juga sudah sangat masif,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat