Terkini Lainnya
TAG
Sudarto menegaskan pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal terkait tembakau
Pasal Pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat.
Iklan rokok disebut telah menjadi kontributor utama pendapatan iklan media.
Fabianus berpendapat beleid ini menunjukkan bahwa pembuat regulasi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bertindak sepihak.
Wakil Ketua DPI dan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaati peraturan.
Petani tembakau di Bondowoso, Jawa Timur meminta perlindungan pemerintah atas keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ali Mahsun Atmo, mengatakan perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan.
Saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) legal terus mengalami keterpurukan akibat berbagai berbagai dorongan regulasi yang eksesif
Kebijakan pemerintah dinilai tidak berpihak pada petani tembakau dan belum memberikan solusi atas kebijakan yang dinilai terlalu menekan.
pengaturan penjual produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17
Komika, Kamal Ocon menyayangkan adanya aturan tembakau di RPP Kesehatan karena bisa berdampak negatif bagi para pelaku seni kreatif
Candra mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggung jawab dalam melestarikan keberadaaan.
Trubus menyebut perlunya partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunan RPP Kesehatan.
Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
RPP Kesehatan yang bersifat omnibus dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memiliki beberapa pasal yang dipand
Sutrisno Iwan, meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal tembakau
Dirinya menilai hal ini akan mengganggu kepentingan yang lebih luas yang bisa berdampak terhadap kestabilan perekonomian negara.
RPP Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 saat ini masih menjadi polemik dan dinilai akan berdampak pada beberapa sektor jika disahkan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang tengah dirancang untuk disahkan pada akhir tahun 2023 telah menimbulkan gelombang pro dan kontra.
Kemenparekraf dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada RPP Kesehatan.