Presiden Jokowi Diminta Tidak Tanda Tangani RPP Kesehatan, Ini Alasannya - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menolak zonasi aturan penjualan rokok pada RPP Kesehatan UU RI No 17 Tahun 2023.
Mereka juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan.
"Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa," ujar Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
Menurut Ali, pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain sebaiknya tidak terus menerus disudutkan.
Dirinya mengatakan rokok tidak dilarang di Indonesia seperti narkoba.
"Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 trilyun cukai rokok per tahun," ujar Ali.
Dirinya mengatakan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya.
Ali menuturkan hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat.
"Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia," pungkas Ali.
Terkini Lainnya
Pasal Pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat.
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol