androidvodic.com

Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi ke PTUN Jakarta - News

News, JAKARTA - Advokat-Advokat TPDI & Perekat Nusantara hari ini Jumat (12/1/2024) pukul 11.00 WIB akan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pejabat Negara dan pihak terkait lainnya ke PTUN Jakarta.

Para advokat itu yakni Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dkk.

Petrus Salestinus, advokat dan koordinator TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan alasan gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan Demokrasi.

"Dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi," ujar Petrus Salestinus dalam keterangannya.

Dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq.

Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik.

Kedaualatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah.

Baca juga: Romo Magnis Soroti KKN di Indonesia: Penguasa Tanpa Malu Bangun Dinasti Politik Keluarga

Petrus Salestinus menjelaskan pihak yang digugat TPDI dan PEREKAT NUSANTATA dalam Gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan satu media nasional sebagai Turut Tergugat .

"Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," tegasnya

"Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," tambah Petrus Salestinus.

Hingga berita ini diturunkan News masih menkonfirmasi ke para pihak tergugat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat