androidvodic.com

MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna soal Dugaan Hina Hijab ke Bareskrim Polri - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan usai membuat laporan kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Agus mengatakan, sejauh ini Arya belum ada upaya melakukan dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut.

Di sisi lain, klarifikasi yang dibuat oleh Arya atas pernyataannya tersebut juga hanya karena desakan tokoh-tokoh Bali.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanta atas desakan tokoh-tokoh Bali," ungkapnya.

Dia mengatakan sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang putra-putri Bali menjadi garis depan dalam pelayanan.

Namun, tak semestinya Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut yakni adanya gejolak di Bali, khususnya dari umat muslim.

"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.

"Itu demo dan bahkan udh banyak gejolak yg ada dan teman-teman hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," jelasnya.

Bahkan, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.

Dalam laporannya, Arya Wedakarna dikenakan pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat