Sisa 6 Laporan Dugaan Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi, MKMK Permanen Bahas Soal Kewenangan - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen telah dilantik, pada Senin (8/1/2024) lalu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.
Adapun laporan-laporan tersebut merupakan sisa dari MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.
Palguna menjelaskan, 6 laporan tersebut di antaranya, yakni 4 laporan ditujukan untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman dan 1 laporan untuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam.
Kemudian ada 1 laporan lain yang ditujukan kepada empat hakim sekaligus, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.
"Ya betul memang ada 4 laporan yang dulu pada waktu masa MKMK adhoc Prof Jimly ditujukan untuk laporan Pak Anwar Usman. Dan kemudian ada 1 ditujukan kepada Pak Wahiduddin Adams, dan ada satunya lagi kepada 4 hakim, kalau enggak salah itu ada Pak Suhartoyo, Pak Saldi, Pak Areif, ya termasuk Pak Wahiduddin di dalamnya juga itu," kata Palguna, saat dihubungi News, pada Jumat (12/1/2024).
"Kami yang baru dilantik ini (MKMK) tentu akan mendalami itu," sambungnya.
Meski demikian, Palguna mengungkapkan, ia bersama para anggota MKMK lainnya perlu mendiskusikan soal prosedur penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.
Sebab, ia menjelaskan, keenam laporan tersebut ada sebelum MKMK permanen dilantik.
"Karena mandat yang diberikan kepada kami (MKMK) itu kan mulai berlaku sejak dilantik kedepan. Jadi mulai 8 Januari (2023) sampai kedepannya. Tetapi laporannya ini sudah ada sejak sebelumnya," kata Palguna.
"Apakah kita punya kewenangan berlaku surut atau enggak, itu kan yang jadi soal. Nah itu yang sedang akan kami bicarakan dengan anggota dewan etik (MKMK) lainnya."
Lebih lanjut, Ketua MKMK itu menyebut, pihaknya akan mulai membahas status laporan-laporan itu, pada pekan depan.
"Mungkin mulai Senin depan itu kita akan sudah mulai merapatkan mengenai status laporan-laporan yang sudah diterima itu," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara