Terkini Lainnya
TAG
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan
Sidang pembacaan putusan untuk hakim Anwar Usman akan digelar, Kamis (4/7/2024) besok.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mendengarkan keterangan hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Meski begitu, menurut Palguna, antara Zico sebagai pelapor ke MKMK dan orang tersebut dilaporkan ke polisi ini adalah dua hal yang berbeda.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunda terlebih dahulu penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.
RUU MK ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam ketika itu karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.
Hal ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.
Berikut dua pelanggaran etik yang kembali dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yakni tak terima putusan MKMK hingga gugat Ketua MK ke PTUN.
MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik usai tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Adapun hal itu dilakukannya lewat konferensi pers.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Hakim Arief Hidayat.
Terkait sidang pendahuluan dan pemeriksaan hakim terlapor, MKMK telah memeriksa Saldi Isra, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Palguna menyadari bahwa sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka, pada era MKMK ad hoc masa pimpinan Jimly Asshiddiqie.
MKMK melakukan pemeriksaan hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran etik, Jumat (15/3/2024).
I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.
I Dewa Gede Palguna mengatakan, para pelapor masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti guna memperkuat laporan mereka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pertemuan dengan para pelapor dugaan pelaggaran etik hakim.
Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan terhadap3 pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Rabu (21/2/2024) besok.
Mantan hakim konstitusi itu memastikan pemanggilan Para Pelapor akan dilakukan MKMK secepatnya.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.