androidvodic.com

Revisi UU MK, Mantan Hakim Sebut Gangguan Terbesar Mahkamah Konstitusi adalah Politik - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan, independensi hakim konstitusi merupakan tolak ukur terwujud atau tidaknya Indonesia sebagai negara demokratis konstitusionalisme.

Hal ini terkait dengan rencana perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR RI.

Palguna menjelaskan, pentingnya menjaga kemerdekaan MK sebagai pengawal konstitusi. Satu di antaranya, yakni merdeka dari berbagai pengaruh politik.

Sebab, katanya, gangguan politik merupakan gangguan terbesar bagi lembaga yang dijuluki 'The Guardian of Constitution' itu.

"Di situlah persoalannya, karena gangguan terbesar dan selalu berulang dalam sejarah adalah memang gangguan politik terhadap Mahkamah Konstitusi," ucap Palguna, diskusi publik bertajuk 'Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi' yang digelar secara daring, pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim

Kemudian, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu menyoroti rencana perubahan keempat UU MK yang hanya menyasar terkait aturan syarat usia dan masa jabatan hakim.

Ia menilai, tiga kali perubahan yang terjadi pada UU MK nyatanya tidak berdampak positif terhadap cita-cita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen.

"Apa sih signifikansinya soal ini terhadap keinginan kita atau cita-cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen? Kalau saya jawab jujur, sama sekali enggak ada," tegas Palguna.

Ditolak Mahfud MD

RUU MK ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam ketika itu karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili pemerintah sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023 dalam rapat DPR RI.

Ketika itu, Mahfud menyoalkan pembahasan terhadap RUU MK dilakukan secara tiba-tiba menjelang Pemilu 2024.

"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.

Disetujui Hadi Tjahjanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat