androidvodic.com

Bertemu Panglima TNI, Jaksa Agung Singgung Perkara-perkara Koneksitas Hingga Penegakan Hukum di Laut - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Burhanuddin mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Jenderal Agus.

Di antaranya terkait kolaborasi penanganan perkara sipil dengan militer melalui tim koneksitas.

Perkara yang ditangani tim koneksitas yang menjadi sorotan, di antaranya ialah perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan perkara Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang sudah lebih dari dua tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD tahun 2013 sampai dengan 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum," ujar Burhanuddin dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2024).

Selain itu, Burhanuddin juga menekankan kewenangan jaksa sebagai penutut umum dalam berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan di laut.

"Dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya," katanya.

Tindak pidana di laut ini sebelumnya pernah disampaikan Burhanuddin dalam keteranganya, Sabtu (13/1/2024).

Saat itu dia menyinggung persentase kejahatan di laut yang mencapai 70 persen, meliputi: illegal fishing, pembajakan, dan penyelundupan.

Bahkan beberapa kejahatan di darat, menurut Burhanuddin justru bersumber dari kejahatan yang terjadi di laut.

"Seperti kejahatan human trafficking, penyelundupan narkotika, penyelundupan BBM bersubsidi, impor barang bekas, dan lainnya yang tidak saja mengganggu keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Baca juga: Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta

Menurut Burhanuddin pula, hal tersebut terjadi lantaran masih kurangnya aparatur negara di laut, meski sudah ada 13 lembaga yang diberi kewenangan.

Dalam hal ini, dia menginginkan agar Kejaksan diberi kesempatan untuk berperan lebih aktif dalam penegakan hukum di laut.

"Karena ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial untuk menambah pendapatan negara melalui denda dan uang pengganti," kata Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat