androidvodic.com

MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu internal MK, khususnya dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Gugatan tersebut dibuat Anwar Usman karena keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam menyikapi gugatan Anwar Usman, para hakim bersikap sesuai hukum acara, dimana mereka tak bisa hadir langsung dalam persidangan PTUN.

"Sikap kami sesuai hukum acara. Jadi, ketika ada gugatan, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim untuk di sidang PTUN," kata Enny, kepada wartawan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1/2024).

Enny menjelaskan, para hakim MK telah menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan perkara ini.

"Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada. jadi mereka yang kalau tidak salah memang akan segera nanti di persidangan PTUN, dalam waktu yang dekat ini," jelasnya.

Enny menegaskan, gugatan yang diajukan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu soliditas di antara para hakim MK.

Sebab, para hakim lebih fokus menangani perkara-perkara di MK. Terlebih, mereka juga dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan.

"Enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami yudisial, ya yudisial aja. Di RPH itu tidak pernah kami kemudian terganggu dengan hal itu. Tidak ada. Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikikan bener bener perkara yang harus kami selesaikan," ucap Enny.

"Karena kami memang dituntut untuk meningkatkan kualitas dari putusan, sehingga kami tidak pernah memikirkan soal harus bagaimana dengan PTUN" sambungnya.

Baca juga: Guyonan Arsul Sani: KY Tak Bisa Awasi Hakim MK, Tapi Itu Tak Berlaku untuk Saya 

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, para hakim berharap persoalan di MK itu segera selesai.

"Kami sudah memberikan kuasa saja pada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu."

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat