androidvodic.com

KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) selama 40 hari ini.

Abdul Gani adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

"Tim penyidik telah memperpanjang lamanya masa penahanan tersangka AGK dkk untuk masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

KPK turut memperpanjang masa penahanan satu tersangka lainnya, Kristian Wuisan (KW), selama 40 hari ke depan.

"Sedangkan untuk tersangka KW juga diperpanjang untuk 40 hari kedepan sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," imbuh Ali.

Baca juga: Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran

Ali mengatakan bahwa penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK juga terus mendalami peran Abdul Gani cs lewat pemanggilan saksi ke depannya.

"Pemeriksaan para pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka untuk saling menjadi saksi masih terus berlanjut dalam rangka mendalami peran dari tersangka AGK dkk menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut," kata Ali.

Baca juga: Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat