androidvodic.com

Kasus Dugaan Korupsi Emas 7 Ton, Komisi III DPR: Jadi Momentum Bersih-Bersih BUMN - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), segera mengusut para oknum dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi PT Aneka Tambang (Antam).

Politikus Partai NasDem itu menilai, proses hukum itu sebagai momentum bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini sekaligus jadi momen bersih-bersih BUMN juga. Dan apalagi kalau kita lihat, spirit pemberantasan korupsi antara Kejagung dan Kementerian BUMN ini serupa. Pucuk pimpinannya pun sama-sama tidak ada yang pernah mau mentolerir para pencuri uang negara," kata Sahroni, kepada wartawan Sabtu (27/1/2024).

Sahroni mendesak Kejagung bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Sebab, potensi kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

"Tapi saya 100 persen tidak yakin kalau tidak ada penyelenggara negara yang terlibat. Karena di mana-mana, korupsi itu pasti terjadi akibat adanya penyalahgunaan kewenangan. Makanya, saya minta Kejagung cepat usut oknum di PT Antam, pasti banyak yang terlibat," ucap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni berharap dengan diusut tuntasnya kasus ini, PT Antam dapat bersinar seperti emas yang juga merupakan produk utamanya.

“Kita bersihkan PT Antam agar bisa kembali bersinar seperti emas 24 karat," tandas Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat