androidvodic.com

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIS BPS yang Dibuka Maret 2024 - News

News - Pemerintah akan membuka seleksi Sekolah Kedinasan pada 2024 sebanyak 6.027 formasi.

Ada 8 instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini.

Satu di antaranya adalah Politenik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) atau sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.

Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024.

Sementara tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.

Berdasarkan pendaftaran STIS pada tahun lalu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni:

Syarat Umum

Baca juga: Macam-macam Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran di 2024

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi;
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2023;
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran;
  11. Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

(News, Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat