androidvodic.com

Jaksa Agung Tak Kirim Utusan, Sidang Praperadilan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Ditunda 2 Pekan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Sidang praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga dua pekan lamanya.

Praperadilan ini terkait dugaan aliran uang ke Komisi I DPR melalui sosok perantara bernama Nistra Yohan.

Penundaan itu lantaran Jaksa Agung sebagai pihak termohon tak mengirim utusannya ke sidang praperadilan hari ini, Senin (29/1/2024).

"Pihak Jaksa Agung tidak hadir. Tunda tanggal 12 Februari," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Senin (29/1/2024).

Menurut Kurniawan, penundaan itu diputuskan Hakim tanpa adanya surat konfirmasi kehadiran ataupun permohonan penndaan persidangan dari Jaksa Agung.

"Keputusan Hakim. JA enggak ada info apapun," ujarnya.

Baca juga: Perusahaan Software Asal Jerman Didenda Rp3,4 T akibat Kasus Suap, KKP dan BAKTI Kominfo Terseret

Sementara dari Kejaksaan Agung, tak memberikan pernyataan apapun terkait praperadilan tersebut hingga berita ini ditulis, meski sudah berusaha dikonfirmasi.

Sebagai informasi, praperadilan ini dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), telah teregister pada Senin (22/1/2024) dengan nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Republik Indonesia yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.

Semestinya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar Senin (29/1/2024).

Baca juga: Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak

"Senin, 29 Januari 2024. 11:00:00 sampai dengan 12:00:00. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03 (Semua Pihak)," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum permohonannya, LP3HI meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyagakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.

"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilannya.

Permohonan itu lantaran Kejaksaan Agung dianggap sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS, khususnya terkait dugaan aliran uang ke Komisi I DPR melalui sosok perantara bernama Nistra Yohan.

Sebab hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.

"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.

Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.

"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat