androidvodic.com

KPK Bacakan Dakwaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso 31 Januari - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Penjabat (Pj) Bupati nonaktif Sorong Yan Piet Mosso dkk pada Rabu, 31 Januari 2024.

Yan Piet Mosso akan didakwa di kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Sidang perdana dimaksud bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.

"Berdasarkan penetapan dari ketua majelis hakim dari Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong) dkk diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Adapun Yan Piet Mosso cs tidak akan dihadirkan langsung di PN Manokwari.

Para terdakwa bakal mengikuti persidangan secara daring.

Itu karena Yan Piet Mosso dkk masih berada di bawah penahanan Rutan Cabang KPK.

"Tim jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong," ungkap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 12 November 2023.

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice , KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK memastikan akan melakukan pendalaman lanjutan terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka dalam kasus ini.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat