androidvodic.com

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya - News

News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan daftar hari libur Nasional tahun 2024.

Penetapan hari-hari libur Nasional 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 hari libur Nasional.

Selain mengumumkan daftar hari libur Nasional 2024, Presiden Jokowi juga mengubah beberapa nama hari libur.

Di antaranya, libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Sementara untuk libur tahun baru Islam Hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahunnya oleh menteri agama.

Keputusan ini berlaku mulai 29 Januari 2024.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi Keppres tersebut.

Selengkapnya, berikut daftar 16 hari libur Nasional 2024:

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan Februari 2024, Terdapat 3 Tanggal Merah dan 1 Hari Cuti Bersama

  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Daftar Tanggal Merah Februari 2024

Pada bulan Februari 2024, daftar tanggal merah bertambah 1 yaitu pada hari Pemilu 2024.

Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada hari tersebut, masyarakat harus menghadiri hari pemungutan suara.

Sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, pada hari Pemilu masuk ke dalam daftar hari libur Nasional.

Berikut hari libur bulan Februari 2024:

  • 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 14 Februari 2024: Pemilu 2024

(News/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Hari Libur Nasional 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat