androidvodic.com

Kementerian PPN/Bappenas Buka Rekrutmen Asisten Tenaga Ahli untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya - News

News - Kementerian PPN/Bappenas tengah membuka rekrutmen Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik sebanyak dua orang.

Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas ini terbuka bagi lulusan pendidikan minimal S1 bidang politik.

Pelamar diutamakan memiliki pengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO.

Periode pendaftaran rekrutmen asisten tenaga ahli Kementerian PPN/Bappenas ini dibuka hingga Kamis, 8 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://link.bappenas.go.id/RekrutmenATARevisiUUParpol.

Syarat Pelamar

Mengutip informasi dalam laman bappenas.go.id, berikut ini persyaratan pelamar rekrutmen asisten tenaga ahli Kementerian PPN/Bappenas:

  • Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
  • IPK minimal 3.30;
  • Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
  • Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
  • Dapat bekerjasama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik;
  • Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
  • Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: PT Pelni Buka Rekrutmen Pegawai Laut Kapal Barang Status PKL 2024, Simak Posisi dan Syaratnya

Ruang Lingkup Kerja

Adapun berikut ini ruang lingkup kerja Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik Kementerian PPN/Bappenas:

  • Mengidentifikasi dan merumuskan secara tajam kondisi umum dan aktual serta isu-isu strategis dari revisi UU Partai Politik;
  • Merumuskan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dalam UU Partai Politik saat ini;
  • Menganalisis secara komprehensif potensi revisi UU Partai Politik;
  • Melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis kebijakan/policy paper, survey, FGD, wawancara mendalam dan monitoring evaluasi bersama stakeholders terkait, baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Menyusun dan merumuskan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan revisi UU Partai Politik.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat