androidvodic.com

Ketentuan Bekerja di Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 - News

News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana aturan bekerja pada hari pemungutan suara?

Dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berikut adalah aturan terbaru terakit pelaksanaan bekerja di hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pilkada:

  1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya
  2. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja.buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Hal yang Wajib Dilakukan saat Pemilu 2024:

  • Bawa berkas formulir dan kartu identitas (KTP)

Baca juga: Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

  • Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
  • Isi daftar hadir sebagai pemilih
  • Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakan
  • Celupkan jari pada tinta yang disediakan
  • Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara.

Hal yang Dilarang saat Pemilu 2024:

  • Berkampanye saat pemungutan suara
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
  • Mencoret atau merobek surat suara
  • Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
  • Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
  • Menolak mencelupkan jari ke tinta.

(News, Widya, Yunita Rahmayanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat