androidvodic.com

Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Dirut Basis Investments Dituntut 4,5 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan 4,5 tahun penjara bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Tuntutan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, dimana Eks Menkominfo Johnny G Plate menjadi satu d antara terdakwanya.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, JPU juga menuntut agar mantan anak buah Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani itu membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan

Kemudian dalam tuntutanya, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan Yusrizki membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.

Uang pengganti tersebut mesti dibayarkan dalm jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tak dibayarkan sesuai ketentuan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," katanya.

Dalam perkara ini, Yusrizki telah didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, monopoli itu terjadi karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.

Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.

"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara
langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Perbuatannya pun dianggap telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri hingga Rp 84 miliar dan USD 2,5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat