androidvodic.com

Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Jubir TPN Aiman Witjaksono - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim Hukum Polda Metro Jaya tetap pada pendiriannya terkait praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Dalam dupliknya, Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kombes Leonardus H Simarmata memohon agar Hakim Tunggal menolak permohonan praperadilan Aiman.

"Hakim tunggal praperadilan yang mengadili perkara a quo, sudilah kiranya berkenan untuk memutus yang amar putusannya sebagai berikut: dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Leonardus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Selain menolak permohonan praperadilan eks jurnalis itu, Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga dalam dupliknya meminta agar Hakim membebankan biaya perkara kepada Aiman sebagai pemohon.

"Dua, membebankan semua biaya perkara pada penohon," katanya.

Terkait praperadilan ini, telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024) dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

Salah satu poin permohonannya, pihak Aiman meminta agar Hakim Tunggal memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat membacakan permohonan di ruang sidang, Senin (19/2/2024).

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Menurut Finsen, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Katanya, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat