androidvodic.com

Syarat, Cara dan Biaya Buat SKCK Terbaru, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Berlaku per 1 Maret 2024 - News

News – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut, berlaku mulai 1 Maret 2024, sebagai bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis unggahan akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Berikut Syarat Membuat SKCK per 1 Maret 2024

  • Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • BPJS Kesehatan

Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto

Lantas Bagaimana Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk kepentingan mencari kerja atau alasan lainnya, namun belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tak perlu khawatir.

Pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.

Cukup dengan menyertakan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

Kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.

Serta dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Wilayah yang Memberlakukan Uji Coba Implementasi kepesertaan JKN :

Untuk tahap uji coba nantinya ada enam wilayah yang diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat:

  • Polda Kepulauan Riau : Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji
  • Polda Jawa Tengah : Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
  • Polda Kalimantan Timur : Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
  • Polda Sulawesi Selatan : Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
  • Polda Bali : Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan
  • Polda Papua Barat : Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas

Cara membuat SKCK 2024

1. Panduan membuat SKCK secara online

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Melakukan input data meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
  • Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai Pilih "bayar"
  • Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.
  • Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan

2. Panduan membuat SKCK secara offline

  • Anda bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres pada hari dan jam kerja
  • Kenakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Lakukan proses pengambilan sidik jari sesuai dengan arahan petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean
  • SKCK bisa langsung diterima pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK 2024

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.00 bagi Warga Negara Indonesia.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.

Khusus biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya alias gratis.

(News/ Namira Yunia)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat