KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Trisna adalah terpidana perkara korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono, (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: KPK Dalami Perintah Mantan Direktur Utama Amarta Karya ke Istri untuk Tukar Valas
Trisna Sutisna akan menjalani masa hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
KPK sebelumnya menduga ada sekira 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif, yakni di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
Terkini Lainnya
KPK mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin.
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri