androidvodic.com

3 Fakta Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri - News

News, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Sosok Rustini Ibu Bocah SD Viral Dibully Karena Tukang Rongsokan, Suami Sakit Parah

Seperti apa informasi terbaru kasus ini berikut dirangkum News:

1. Sekjen DPR Dicegah

Dalam kasus ini, KPK mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.

Indra dicegah bersama enam orang lainnya yakni Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Indra Iskandar cs dicegah bepergian ke luar negeri karena apabila dibutuhkan keterangannya dapat kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, para pihak dimaksud masuk masa cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung hingga Juli 2024.

"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Sumber News menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

2. Proyek DPR

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat