androidvodic.com

Hari Ini Kejaksaan Agung Dakwa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung bakal mendakwa Anggota IIII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi hari ini, Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dakwaan itu terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.

"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Kamis, 07 Maret 2024. 10:05:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Prof Dr H MUHAMMAD HATTA ALI," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Pada hari ini juga, dakwaan akan dibacakan bagi pihak swasta yang merupakan kawan Achsanul, yakni Sadikin Rusli.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi

Dalam hal ini, Sadikin diketahui membantu Achsanul sebagai perantara penerimaan uang.

"Terdakwa: Sadikin Rusli. Kamis, 07 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Prof Dr H MUHAMMAD HATTA ALI."

Untuk persidangan di PN Jakarta Pusat ini, perkara Achsanul Qosasi teregister dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan perkara Sadikin Rusli teregister dengan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara mereka sejak Selasa (27/2/2024).

"Selasa, 27 Februari 2024. Pendaftaran Perkara, Penetapan Majelis Hakim/ Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama," katanya.

Dalam perkara ini Achsanul Qosasi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/11/2023).

Sedangkan Sadikin Rusli ditetapkan tersangka pada Sabtu (14/10/2023).

Dari hasil penyidikan diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli yang menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat