Pengamat Menilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Merupakan Hal Rasional - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ambang batas parlemen 7 persen merupakan hal yang rasional.
Diketahui Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto tak sepakat ambang batas parlemen diubah dari 4 persen.
Sugeng menyebutkan bahwa partainya ingin agar ambang batas parlemen bisa di angka 7 persen untuk membatasi munculnya terlalu banyak parpol.
"Ambang batas parlemen diperlukan agar ketertiban suara di DPR lebih terfokus dan tidak menjadi ajang kekuasaan Parpol, 7 persen angka yang rasional, agar parlemen diisi oleh dominasi dukungan publik," kata Dedi dihubungi Kamis (7/3/2024).
Menurutnya dibandingkan menghapus ambang batas parlemen, lebih baik menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen.
"Berbeda halnya dengan presiden, justru yang perlu dihapus adalah ambang batas presiden. Hal ini karena presiden mewakili langsung publik, sementara parlemen tidak, mereka mewakili parpol," tegasnya.
Baca juga: PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 2,5 Persen
Dedi menjelaskan jika ambang batas parlemen nol persen. Maka akan muncul banyak parpol meskipun tidak miliki struktur yang jelas.
"Serta basis suara yang tak cukup untuk menyuarakan aspirasi nasional," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dukung 3 Putusan MK Soal Jadwal Pilkada Hingga Ambang Batas Parlemen
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Terkini Lainnya
Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ambang batas parlemen 7 persen merupakan hal yang rasional.
BERITA REKOMENDASI
Partai NasDem Tegaskan Komitmen Terhadap Pemberdayaan Perempuan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi