androidvodic.com

2 PNS yang Tak Terima THR dan Gaji ke-13 Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 - News

News - Berikut ini daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN.

THR PNS akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya.

Sementara gaji ke-13 PNS diberikan paling cepat pada Juni 2024 atau setelahnya.

Pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan cair 100 persen.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 ini berbeda-beda sesuai jabatan dan masa kerja.

ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada juga PNS yang tidak mendapat THR dan gaji ke-13 karena beberapa kondisi.

PNS yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024:

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menyebutkan kriteria PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13, dengan daftar sebagai berikut.

PNS dan TNI/Polri

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya

THR untuk Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN juga akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan syarat:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas;
  2. Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Besaran THR dan Gaji ke-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • a. SD/SMP/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
  • b. SMA/Diploma I/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
  • c. Diploma II/Diploma III/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
  • d. Strata I/Diploma IV/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
  • e. Strata II/Strata III/sederajat
    - Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100
    - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
    - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

(News/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait THR dan Gaji ke-13 PNS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat