MA Aktifkan Kembali Status Kepegawaian Mantan Hakim yang Tersandung Kasus Narkoba - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan hakim, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik, berupa menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Dilansir dari laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Tertulis pada profil atas nama Danu Arman, menduduki jabatan terakhir sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang ditanyakan wartawan.
Baca juga: Bacakan Duplik Suap Perkara MA, Kuasa Hukum Minta Dadan Tri Yudianto Dibebaskan
"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto, saat dihubungi, pada Jumat (15/3/2024).
Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, di gedung MA, pada 18 Juli 2023 lalu.
Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Sidang Pekan Ini: Eks Mentan SYL Eksepsi, Sekretaris MA Dituntut, Anggota BPK Pemeriksaan Saksi
Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan, di Kantor KY.
Selain itu, majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu, yakni saat kembalo tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.
Terkini Lainnya
Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan hakim, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
BERITA REKOMENDASI
Maskapai Pelita Air Buka Rute Penerbangan Balikpapan-Yogyakarta
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara