androidvodic.com

Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka 26 Maret-19 April 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya - News

News - Pendaftaran Taruna Taruni Akademi Polisi (Akpol) 2024 telah dibuka mulai 26 Maret sampai 19 April 2024 mendatang.

Pendaftaran online Akpol dilakukan melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polres setempat.

Pelamar Akpol diwajibkan berijazah minimal SMA/Sederajat dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

Adapun syarat tinggi badan bagi pria yakni 165 cm dan wanita 163 cm.

Selengkapnya, simak persyaratan dan cara daftar serta tata cara verifikasi pendaftaran Akpol 2024 di bawah ini.

Syarat Daftar Akpol

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti
    pendidikan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B
    dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag;
  3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): pria 165 cm dan wanita 163 cm.
  5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum
    pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam
    pendidikan pembentukan;
  6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan
    oleh ketentuan agama/adat;
  7. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak
    pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
  8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh
    lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
  9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
    Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  11. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma
    agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua
    bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
    menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang
    ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  14. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi
    dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat
    yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari
    Kemendikbudristek;
  16. Memenuhi ketentuan tentang domisili;
  17. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat
    mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat
    mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat
    mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda
    sesuai persyaratan domisili;
  18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat
    menjadi Perwira Polri;
  19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  20. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang
    aktif;
  22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    - mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    - bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
    pembentukan Taruna/i Akpol.
  23. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian
  24. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan.

Cara Daftar Akpol (Online)

  1. Buka website penerimaan anggota Polri dengan yakni penerimaan.polri.go.id;
  2. Pilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website;
  3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, masukkan NIK yang telah
    terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  5. Cetak form registrasi online untuk verifikasi di Polres.

Tata Cara Verifikasi di Polres

1. Verifikasi dilaksanakan secara offline;

2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;

3. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

4. Ppendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;

5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

  • asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  • asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  • asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
  • asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
  • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
  • surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
  • surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  • surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

6. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

7. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan Taruna/i Akpol 2024, klik di sini.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat