androidvodic.com

VIDEO Kapolda Metro Jaya Tolak Dalil MAKI Soal Tudingan Penyidikan Firli Bahuri Dihentikan - News

News, JAKARTA - Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Irjen Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata secara tegas menolak dalil MAKI yang menyebut para termohon telah menghentikan penyidikan karena tak kunjung menahan Firli.

"Bahwa dalil para pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada," kata Leonardus dalam Dalam nota keberatan (eksepsi).

Leonardus juga menjelaskan hingga saat ini Kapolda Metro Jaya selaku termohon I masih terus melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi khususnya dengan termohon III yakni Kejati DKI Jakarta untuk memastikan berkas perkara Firli Bahuri benar-benar lengkap.

Selain itu, belum ditahannya Firli Bahuri juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani.

Tak hanya itu menurut Leonardus perihal keputusan ditahan atau tidaknya  Firli Bahuri dalam kasus tersebut bahwa hal itu sepenuhnya menjadi subjekfitvitas dari penyidik.

Termohon I selaku penyidik tertinggi di Polda Metro Jaya juga menganggap belum adanya keadaan yang mengkawatirkan dari sosok Firli sehingga hingga kini belum ada keputusan untuk melakukan penahanan.

"Sehingga, dalil Permohonan para pemohon tersebut yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan dari Firli Bahuri patut untuk ditolak," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali itu akhirnya dihadiri oleh perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan 8 poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat