androidvodic.com

Kronologis BNN Tangkap Pengedar Narkotika Asal Aceh Hingga Temukan Ladang Ganja 4 Hektar di Hutan - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen I Wayan Sugiri mengungkap kronologis penangkapan MR dan RF, pengedar 200 kg ganja asal Aceh.

Dikatakan Sugiri penangkapan keduanya bermula pada Sabtu (2/3/2024).

Penyidikan yang dilakukan tim gabungan dari BNN mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indah Puri, Aceh Besar.

"Sekira pukul 5.30 WIB Tim BNN berhasil melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga melakukan kegiatan ilegal ini," kata Sugiri di kantor BNN Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Lanjut Sugiri pada saat proses penangkapan tersangka berhasil melarikan diri meninggalkan sebuah mobil dan masuk ke dalam hutan.

Baca juga: Kepala BNN RI Wakili Indonesia Sampaikan Keynote Intervention dalam Side Event 10 Tahun UNGP of AD

Kemudian dikatakannya, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar barbuk ke jalan saat melarikan diri.

"Tak beberapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawa ke lokasi kejadian," kata Sugiri.

Lanjut Sugiri di Tempat Kejadian Perkara Tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132 kilogram.

"Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indah Puri," ucapnya.

Baca juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Meksiko Seberat 20,9 Kilogram

Diterangkannya di lokasi tersebut, Tim BNN berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah.

Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak kurang lebih 200 kilogram.

"Hasil pemeriksaan tersangka MR bahwa tanaman ganja ini berasal dari ladang di Lamtebe Indrapuri. Tim melakukan penyelidikan ke sana membawa tersangka dan ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar," jelasnya.

Kemudian upaya BNN, kata Sugiri terus berlanjut, dilakukan pengembangan selanjutnya tim berhasil mengantongi satu nama narapidana dari lapas Rajabasa berinisial RF.

"RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir," ungkapnya.

Adapun akibat perkara ini, dua tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pada pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat