androidvodic.com

Anggota Komisi V DPR Minta Operator Tol Bocimi Ganti Rugi Korban Amblas - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II Cibadak, Jawa Barat amblas atau longsor, Rabu (3/4/2024).

Longsor jalan Tol Bocimi ini tepatnya di KM 64, Parungkuda, Kabupeten Sukabumi.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mempertanyakan kinerja operator Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang tidak mengantisipasi kejadian tersebut sehingga menyebabkan satu mobil terjun bebas ke jurang yang terbentuk akibat longsoran.

Seharusnya kata dia antisipasi bisa dilakukan operator jika inspeksi pemeriksaan kelaikan jalan dilakukan secara berkala.

“Operator kan tahu dimana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan. Apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi.” Kata Sigit, Kamis, (4/4/2024).

Sigit menduga ada kelalaian pihak operator dalam melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola. Untuk itu ia meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dibawah Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor dan meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

Selain itu, Sigit juga meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator jalan tol  wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truck terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan,” kata Sigit.

Sebagaimana diatur dalam pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

Dan dipasal 54 diatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan.

Baca juga: Jalan Tol Bocimi yang Longsor Diresmikan Presiden Jokowi Pada Agustus 2023, Anggarannya Rp3,2 T

Seperti diketahui, Satu unit mobil terperosok dan truk terguling saat jalan Tol Bocimi Seksi II di kilometer 64 arah Sukabumi amblas, Rabu malam. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun tol yang digunakan secara fungsional untuk keperluan mudik Lebaran 2024 itu terpaksa ditutup sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat