androidvodic.com

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perubahan Signifikan Anggaran Perlinos & Bansos Jelang Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan tidak ada perubahan signifikan dalam anggaran dana perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial (bansos) dari tahun sebelum memasuki masa Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

"Pola pembayaran perlinsos dan bansos tahun 2024 tidak mengalami perbedaan dengan pembayaran tahun sebelumnya," kata Sri Mulyani.

Ia mengungkapkan realisasi anggaran bantuan bansos pada periode Januari-Februari 2024 senilai Rp 12,8 triliun yang digunakan untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan kartu sembako bagi 18,7 juta KPM.

Baca juga: Mengapa 4 Menteri Jokowi Tidak Disumpah sebelum Beri Keterangan di Sidang MK? Ini Kata Hakim

Menurutnya, tidak terdapat perbedaan pola realisasi anggaran perlinsos dalam kurun waktu tahun terakhir kecuali pada 2023, di mana terdapat perbedaan signifikan pada realisasi bansos dari Kementerian Sosial.

"Bansos Kemensos yang cukup rendah pada 2 bulan pertama karena adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dengan perbankan," ucapnya.

Pagu anggaran bansos pada 2024 tertuang dalam APBN KITA edisi Maret 2024 senilai Rp 152,30 triliun.

Total anggaran itu naik sekitar 6,08 persen dari pagu anggaran bansos yang disediakan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 143,57 triliun.

Adapun realisasi pencairannya hingga Februari 2024, atau bulan saat terselenggaranya pemilu pada 14 Februari 2024, sebesar Rp 22,53 triliun, naik hingga 134,86% dari realisasi pada Februari 2023 yang senilai Rp 9,58 triliun.

Perubahan justru terjadi pada program perlinsos lain seperti yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Ini akibat kenaikan unit cost dan penambahan penerima KIP Kuliah serta pembayaran program jaminan kehilangan pekerjaan dan bantuan iuran peserta pekerja bukan penerima upah," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat