androidvodic.com

Penerima Kartu Sembako akan Dapat BLT MRP Rp 600 Ribu, Ini Caranya Masuk DTKS - News

News - Pemerintah bersiap menggelontorkan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan ini menyasar sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

"Di tahun 2024, pemerintah melaksanakan program bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan, KPM-nya adalah 18,8 juta," kata Airlangga dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam paparannya, kategori KPM yang akan menerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah penerima kartu sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Data ini sama seperti penerima BLT El Nino yang disalurkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Sehingga bagi Anda yang mendapatkan BLT El Nino, maka ada kemungkinan akan menerima BLT Mitigasi sebesar Rp 600 ribu.

Lantas, bagaimana caranya agar nama kita terdaftar dalam DTKS Kemensos?

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah masyarakat bisa mendaftarkan secara mandiri untuk mendapat BLT MRP Rp 600 ribu.

Hanya saja, Kemensos memiliki layanan agar masyarakat dapat mengusulkan orang yang layak menerima bansos baik dirinya sendiri maupun tetangga agar terdaftar di DTKS.

Layanan ini dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah.

Cara daftar agar masuk dalam DTKS online, sangatlah mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP, serta jaringan internet.

Baca juga: 6 Bansos Cair Bulan April 2024: PKH Tahap 2, BLT MRP Rp 600 Ribu Cair sebelum Lebaran

Inilah cara daftar DTKS secara online agar bisa menerima bansos dari Kemensos, dikutip dari laman Dinsos Kota Banda Aceh:

  1. Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
  2. Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
  3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  5. Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik "Buat Akun Baru".
  6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  7. Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  9. Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  10. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar DTKS, dapat melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.

Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat