androidvodic.com

DKPP Proses Laporan Tindak Dugaan Asusila yang Menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima aduan atas tindak dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Aduan itu dilayangkan oleh korban yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) melalui kuasa hukumnya, Kamis (18/4/2024) lalu.

Baca juga: Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aduan tersebut sedang diproses oleh DKPP melalui verifikasi administrasi.

"Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiil," kata Raka saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Setiap pengaduan yang diterima pihaknya, katas Raka, bakal dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan agenda sidangnya apabila dinyatakan memenuhi syarat tahap verifikasi materiil.

"Saat ini masih dalam proses di Bagian Pengaduan," jelas Raka.

DKPP akan mengumumkan status aduan korban yang identitasnya masih dirahasiakan itu sebagaimana pengaduan-pengaduan lain lewat laman resmi DKPP.

Sebagai informasi, Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP RI pada Kamis kemarin. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap PPLN.

Aduan terhadap Hasyim dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Baca juga: Dituduh Melakukan Tindakan Asusila Terhadap PPLN, Ketua KPU Hasyim Asyari: Nanti Saja Saya Tanggapi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

"Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat