androidvodic.com

Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).

Tiga terdakwa yang divonis adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Windu sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat divonis paling berat dari dua lainnya, yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Glen Ario divonis 7 tahun dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Glen Ario Sudarto selama 7 tahun, terdakwa II Ofan Sofwan selama 6 tahun, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto selama 8 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian khusus Windu Aji, juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 135.835.895.026 rupiah (Seratus tiga puluh lima miliar lebih)

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Kembali Periksa Sekretaris PT Timah

"Dalam hal terpidana (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Vonis demikian dilayangkan karena Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Ini Peran Ismail Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang

Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat