Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Hendry Lie dan 3 Kadis ESDM Babel Tersangka Kasus Korupsi Timah - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Aguung.
Teruntuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
Baca juga: Hendry Lie dan Kadis ESDM Babel Tersangka, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah
"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.
Kuntadi mengkonfirmasi bahwa sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.
Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.
"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.
Sedangkan tiga tersangka swasta lainnya merupakan mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.
"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, berdasarkan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Terkini Lainnya
Korupsi di PT Timah
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Korupsi di PT Timah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri