androidvodic.com

Momen Haru Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 3,5 Tahun: Peluk Ibu Mertua yang Menangis di Kursi Roda - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Momen haru terjadi saat sidang putusan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sekaligus mantan Penjabat atau Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (25/4/2024) itu, istri dan ibu mertua menangis sesaat hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penajra untuk terdakwa Ridwan Djamaluddin.

Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung itu langsung memeluk ibu mertuanya, Sri Redjeki Soedarsono yang duduk menanti di kursi roda, usai hakim menutup persidangan.

"Mah, enggak apa-apa ya mah," ujarnya sembari mencium pipi dan kening ibu mertuanya.

Ridwan kemudian memeluk istrinya, Sri Utami yang berdiri di dekat ibunya.

Baca juga: Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara

Tangis wanita berkerudung itu sudah pecah sejak mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Dengan wajah yang sebagian tertutup masker, Sri Utami berupaya menghapus air mata dengan tangannya.

"Enggak apa-apa yah. Sudah, enggak apa-apa," kata Ridwan sembari mencium kening sang istri.

Dalam perkara ini, Ridwan menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Tak hanya pidana badan, dia juga divonis denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.

Baca juga: Dewas KPK Heran Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Padahal Koordinasi PPATK Sudah Sering

Selain Ridwan Djamaluddin, dalam perkara yang sama juga Majelis Hakim menjatuhkan vonis bagi tujuh terdakwa lainnya.

Dengan demikian, ada delapan terdakwa yang divonis dalam perkara ini:
• Ridwan Djamaluddin 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan; 
• Sugeng Mujiyanto 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan; 
• Yuli Bintoro 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan; 
• Henry Julianto 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan; 
• Eric Viktor Tambunan 3 tahun penjara; denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan; 
• Windu Aji Sutanto 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135.835.895.026 (135 miliar lebih);
• Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan Rp denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan; 
• Glenn Ario Sudarto 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Eks Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dkk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Eks Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dkk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (News/ Ashri Fadilla)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat