Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
News, JAKARTA - Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian Nasional dan kota global yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, Pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta Pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
Hanya saja Undang-undang ini baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.
Baca juga: UU Daerah Khusus Jakarta Atur Kewenangan Majukan Budaya Betawi Jadi Prioritas
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 73.
Terkini Lainnya
Daerah Khusus Jakarta
Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian.
Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Diperkirakan Cair Mei 2024
Daerah Khusus Jakarta
BERITA REKOMENDASI
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pilgub Jakarta Hanya 1 Putaran
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anies dan Cak Imin Hadiri Halal Bihalal PKS Hari Ini, Prabowo Absen
Begini Modus Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah yang Libatkan Unsur Pemerintah
40 Contoh Soal TWK Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Lengkap dengan Jawaban
Ukuran Cetak Kartu Peserta UTBK SNBT 2024, Lengkap dengan Cara Download
Surya Paloh Akui NasDem Belum Ada Tawaran Menteri dari Prabowo: 'Kita Sadar Diri Siapa Kita'